Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena KDRT


Ajaran Agama Islam telah menerangkan tentang perkara Perceraian dan masing – masing sudah mempunyai aturan atau ketentuan yang boleh dilakukan didalam Hukum Perceraian.
Sehingga sebaiknya kalian sebagai Suami atau Istri sebelum mengambil keputusan penting didalam hubungan Suami Istri ada baiknya mempelajari ketentuan, syarat ataupun hukum yang berlaku di ajaran Islam sehingga apa yang dilakukan oleh anda semua dapat di Ridhoi oleh Alloh Swt.
Adapun untuk Pengertian Perceraian atau Talak Atau Gugat Cerai Menurut Islam ialah memutuskan hubungan Suami Istri secara sah menurut Syariah Islam ataupun Sah menurut Negara dari hubungan perkawinan ataupun pernikahan sebelumnya.
Kemudian perceraian merupakan salah satu hal yang paling menyedihkan karena didalamnya akan menimbulkan dampak – dampak buruk seperti membuat anak anda sangat terluka, terpukul dan benci kepada anda karna mereka dapat merasakan ketakutan akan kehilangan sosok ayah atau ibu mereka dan mereka akan takut kehilangan kasih sayang orangtua yang kini tidak tinggal serumah.
Selain itu Kerugian Perceraian selanjutnya dari Orangtua (Mertua) dari pasangan yang bercerai karena mereka sebagai orangtua dapat saja merasa takut, khawatir dan merasa kasihan terhadap anak mereka yang bercerai.
Dampak buruk perceraian lainnya akan dibenci oleh Alloh Swt karena perlu kalian ketahui bahwa proses perceraian memang sesuatu hal yang dihalalkan atau dibolehkan oleh agama tetapi hal tersebut tidak disukai oleh Alloh Swt.
Dalam hal ini seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dalam Hadist yang telah di Shahihkan oleh Hakim yang berbunyi,
”Perkara Halal yang paling tidak disukai oleh Alloh SWT adalah Perceraian” (Hadist Abu Daud dan Ibnu Majah)
Oleh karena itu ada baiknya bagi kalian seorang Suami Istri Muslim untuk tetap mempertahankan hubungan keluarga sah kalian, karena walaupun hukum melakukan perceraian dibolehkan asal menurut syariah atau Ketentuan Islam.
Tetapi banyak sekali dampak buruk atau kerugian yang akan mensertainya, namun dlm tersebut tentunya tergantung dari keadaan masing – masing karena ada yang harus pisah dan ada yang masih bisa dipertahankan.
Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena KDRT di IslamSebelum membahas lebih dalam tentang Hukum Istri Meminta Cerai Kepada Suami Karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ada baiknya anda mengetahui dengan jelas tentang macam perceraian.
Karna di ajaran Islam sendiri terdapat dua Istilah Perceraian yang antara lain Talak Cerai atau Cerai Talak ialah perceraian yang dikatakan atau dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Dan untuk istilah perceraian kedua adalah gugat cerai yang memiliki artian permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri kepada suaminya atas dasar ketentuan Syariah Islam denga persetujuan oleh pihak pengadilan karena untuk Gugat Cerai Istri ke Suami harus melalui Pengadilan Agama sehingga jika belum atau tidak disetujui oleh Pengadilan Agama maka Gugat Cerai tersebut tidaklah Sah.
Untuk cara melakukan gugat cerai bagi istri ke suaminya terbagi menjadi dua cara yang antara lain gugat Cerai secara Fasakh yang merupakan Gugat Cerai tanpa adanya pemberian kompensasi uang atau barang berharga yang diberikan oleh Istri kepada suaminya.
Dan dalam kasus ini biasanya sang Suami melakukan perselingkuhan, menganiaya, bertingkah kasar, berzina dg orang lain dan tidak menafkahi istrinya baik lahir maupun batin secara terus menerus tanpa ada itikad untuk memperbaikinya.
Sedangkan gugat cerai secara khulu’ ialah gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami dengan memberikan uang atau barang berharga seperti mengembalikan haharnya (emas kawin) kepada suaminya yang dilakukan secara kesepakatan perceraian bersama antara suami dan Istri.
Hukum Istri Gugat Cerai Suami Karena KDRTUntuk pembahasan tentang hukum istri minta cerai kepada suami karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah dibolehkan atau dihalalkan.
Karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sudah termasuk kedalam ketentuan syariat Islam dan untuk beberapa alasan yang termasuk ke dalam syariat Islam untuk istri meminta cerai kepada suami antara lain:
  • Suami tidak memberikan nafkah lahir ataupun batin dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas selama 4 bulan
  • Suami berbuat dosa besar baik berzina, berjudi, mabuk–mabukan dan lain sebagainya secara terus menerus tanpa adanya itikad untuk memperbaiki diri
  • Suami bertindak kasar kepada istri atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara terus menerus
  • Istri sudah tidak lagi mencintai suaminya denga sebab-sebab yang membuat istri takut tidak bisa melayani dan memberikan hak–hak suami denga baik
Sehingga bisa disimpulkan bahwa hukum istri gugat cerai kepada suami karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah dibolehkan dan dihalalkan oleh ajaran agama Islam karena Istri mempunyai sebab atau syarat yang sesuai denga syariat Islam untuk meminta cerai kepada suami.
Adapun sang istri bisa melakukan gugat cerai fasakh jika sang suami menerima gugatan cerai istrinya secara ikhlas, tetapi jika sang suami tidak terima atau tidak mau bercerai, maka sang istri bisa melakukan gugat cerai dengan cara Khulu’ yaitu memberikan uang atau barang seperti menyerahkan Mahar (Emas Kawin) kepada suami yang dzalim tersebut.
Dan dalam hal ini maharnya berfungsi sebagai wujud protes atas kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada Istrinya, maka dari itu suami harus menerima keputusan istrinya tersebut.
Sehingga tinggal menunggu proses persidangan perceraian berlangsung karena jika seorang Istri menggugat cerai maka harus diputuskan didalam persidangan apakah sah atau tidaknya perceraian tersebut.
Sumber: rukun-islam.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel