Hukum Obat Oles Agar Tidak Ejakulasi Dini
Pertanyaan:Assalamualaikum… ustad menurut syariat bolehkah kita menggunakan obat minyak oles agar tidak ejakulasi dini pada saat berhubungan dengan istri, mohon petunjuk dan nasihatnya. syukron
Jawaban:Wa alaikumus salam Wa rahmatullahBismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Allah memerintahkan kepada para suami untuk bersikap sebaik mungkin terhadap istrinya (husnul mu’asyarah), Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Bersikaplah yang baik kepada istri-istri kalian. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 19).
Jika kita perhatikan, berbagai ayat dan hadis yang berbicara tentang masalah keluarga, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat sangat menganjurkan terwujudnya keluarga sakinah. Karena lahirnya masyarakat yang baik, berawal dari keluarga yang baik.
Allah perintahkan para istri untuk taat dan berkhidmat kepada suami, sebaliknya, Allah perintahkan suami untuk memberikan husnul mu’asyarah (sikap terbaik bagi istrinya). Termasuk di dalamnya, memenuhi nafkah lahir batin semampunya.
Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik secara marfu’,
إذا غشي الرجل أهله فليصدقها، فإن قضى حاجته ولم تقض حاجتها فلا يعجلها
Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika suami telah ‘keluar’ sementara istri belum ‘keluar’, maka janganlah suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).
Hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat.
Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.
Al-Mardawi mengatakan,
ولا ينزع إذا فرغ قبلها حتى تفرغ، يعني أنه يستحب ذلك فلو خالف كره له
Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia ejakulasi sebellum istrinya, sampai istrinya juga ejakulasi. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri ‘keluar’). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,
فالمقصود أن على الرجل إعفاف زوجته والحرص على أن تستمتع بالجماع كما يستمتع هو به، ويتخذ الأسباب المؤدية إلى ذلك كأن يعرض نفسه على طبيب، أو يستعمل علاجاً ونحو ذلك
Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati hubungan badan itu, sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893)
Berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami ejakulasi dini untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya.
Salah satu penanya mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi ejakulasi dini.
Jawab Lajnah,
فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا، لذلك ينبغي علاجها والتداوي
Tidak masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena ejakulasi dini termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul mu’asyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).
Sumber: konsultasisyariah.com