Mulai Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Ahli Waris
Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang meninggal dunia.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan mulai tahun ini ada kebijakan baru terkait calon haji oleh pemerintah.
“Dulu kalau ada yang sudah antri bertahun-tahun untuk berangkat, lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Mulai tahun ini, kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” katanya, Rabu (7/3/2018).
Dia menuturkan proses pergantian calon haji yang meninggal oleh ahli warisnya tidak membutuhkan waktu lama, atau mendaftar kembali. Tetapi langsung menggunakan jatah haji yang diwariskan.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu lalu tiba-tiba wafat tidak bisa digantikan siapa pun,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ahli waris yang berhak menggantikan calon haji yang meninggal adalah ahli waris yang ditunjuk oleh keluarga calon jamaah haji yang wafat.
Selain itu, Pemerintah juga akan memprioritaskan calon haji yang berusia lanjut jika ada sisa kuota untuk keberangkatan haji mulai tahun ini.
Nizar menegaskan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Kalau tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat bisa berjalan tahun 2018 ini.
Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia.
Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Sumber: kabarmakkah.com